Jumlah Penduduk Wajib KTP

Jumlah Penduduk Wajib KTP di Kabupaten Bangkalan. Penduduk Wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.

Dáta a Dátové zdroje

Doplňujúce informácie

Pole Hodnota
Autor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Správca Dinas Kominfo Kab. Bangkalan
Posledná aktualizácia februára 13, 2025, 04:48 (UTC)
Vytvorené decembra 15, 2023, 04:41 (UTC)
Periode Semester
Satuan Jiwa