Jumlah Penduduk Wajib KTP

Jumlah Penduduk Wajib KTP di Kabupaten Bangkalan. Penduduk Wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Auteur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Beheerder Dinas Kominfo Kab. Bangkalan
Laatst gewijzigd februari 13, 2025, 04:48 (UTC)
Gecreëerd december 15, 2023, 04:41 (UTC)
Periode Semester
Satuan Jiwa