Jumlah Penduduk Wajib KTP

Jumlah Penduduk Wajib KTP di Kabupaten Bangkalan. Penduduk Wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Autorius Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Palaikytojas Dinas Kominfo Kab. Bangkalan
Last Updated vasario 13, 2025, 04:48 (UTC)
Sukurtas gruodžio 15, 2023, 04:41 (UTC)
Periode Semester
Satuan Jiwa