Jumlah Penduduk Wajib KTP

Jumlah Penduduk Wajib KTP di Kabupaten Bangkalan. Penduduk Wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Autore Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Manutentore Dinas Kominfo Kab. Bangkalan
Ultimo aggiornamento febbraio 13, 2025, 04:48 (UTC)
Creato dicembre 15, 2023, 04:41 (UTC)
Periode Semester
Satuan Jiwa