Jumlah Penduduk Wajib KTP

Jumlah Penduduk Wajib KTP di Kabupaten Bangkalan. Penduduk Wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Pembuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemelihara Dinas Kominfo Kab. Bangkalan
Last Updated Februari 13, 2025, 04:48 (UTC)
Dibuat Desember 15, 2023, 04:41 (UTC)
Periode Semester
Satuan Jiwa