Jumlah Penduduk Wajib KTP

Jumlah Penduduk Wajib KTP di Kabupaten Bangkalan. Penduduk Wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.

Data and Resources

Additional Info

Mező Érték
Szerző Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Karbantartó Dinas Kominfo Kab. Bangkalan
Last Updated február 13, 2025, 04:48 (UTC)
Created december 15, 2023, 04:41 (UTC)
Periode Semester
Satuan Jiwa