Jumlah Penduduk Wajib KTP

Jumlah Penduduk Wajib KTP di Kabupaten Bangkalan. Penduduk Wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.

Podaci i resursi

Dodatne informacije

Polje Vrijednost
Autor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Održava Dinas Kominfo Kab. Bangkalan
Zadnja izmjena februar 13, 2025, 04:48 (UTC)
Kreirano decembar 15, 2023, 04:41 (UTC)
Periode Semester
Satuan Jiwa