Jumlah Penduduk Wajib KTP

Jumlah Penduduk Wajib KTP di Kabupaten Bangkalan. Penduduk Wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.

መረጃ እና የመረጃ ምንጮች

ተጨማሪ መረጃ

መስክ ዋጋ
ጸሃፊ(ደራሲ) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ጠብቂ Dinas Kominfo Kab. Bangkalan
መጨረሻ የተሻሻለው ፌብሩወሪ 13, 2025, 04:48 (UTC)
ተፈጥሯል ዲሴምበር 15, 2023, 04:41 (UTC)
Periode Semester
Satuan Jiwa