Jumlah Penduduk Wajib KTP

Jumlah Penduduk Wajib KTP di Kabupaten Bangkalan. Penduduk Wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Maintainer Dinas Kominfo Kab. Bangkalan
Last Updated Şubat 13, 2025, 04:48 (UTC)
Created Aralık 15, 2023, 04:41 (UTC)
Periode Semester
Satuan Jiwa