Jumlah Penduduk Wajib KTP

Jumlah Penduduk Wajib KTP di Kabupaten Bangkalan. Penduduk Wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
저자 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
관리자 Dinas Kominfo Kab. Bangkalan
최종 업데이트 2월 13, 2025, 04:48 (UTC)
생성됨 12월 15, 2023, 04:41 (UTC)
Periode Semester
Satuan Jiwa