Jumlah Penduduk Wajib KTP

Jumlah Penduduk Wajib KTP di Kabupaten Bangkalan. Penduduk Wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Autor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Verantwortlicher Dinas Kominfo Kab. Bangkalan
Zuletzt aktualisiert Februar 13, 2025, 04:48 (UTC)
Erstellt Dezember 15, 2023, 04:41 (UTC)
Periode Semester
Satuan Jiwa